shape
shape

Tugas Pokok & Fungsi

  • Home
  • Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok & Fungsi Sekretariat Daerah Kota Jambi

Sekretariat Daerah Kota Jambi dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang membawahi Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian, Kepala Sub bagian, Pejabat Fungsional dan Staf ASN dan TKK di lingkup Sekretariat Daerah Kota Jambi. Sekretariat Daerah Kota Jambi memiliki 10 Bagian unit kerja yaitu sebagai berikut :

  1. Bagian Tata Pemerintahan
  2. Bagian Kesejahteraan Rakyat
  3. Bagian Hukum
  4. Bagian Kerja Sama
  5. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam
  6. Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan
  7. Bagian Umum
  8. Bagian Organisasi
  9. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
  10. Bagian Perencanaan dan Keuangan